JAKARTA, lsphukumkesehatan.id — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia kembali menyelenggarakan Uji Sertifikasi Mediator Sektor Kesehatan Angkatan II sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme mediator di bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Justitia Training Center.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Pelatihan Mediator Sektor Kesehatan yang berlangsung selama enam hari, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2026 secara online. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai konsep, prinsip, dan praktik mediasi di sektor kesehatan, termasuk aspek hukum, etik, serta dinamika penyelesaian sengketa di bidang pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi dilaksanakan secara luring (tatap muka) pada 1 Februari 2026. Uji sertifikasi ini bertujuan untuk menilai kompetensi peserta secara objektif dan terstandar sesuai dengan skema sertifikasi Mediator Sektor Kesehatan yang berlaku. Proses asesmen dilakukan oleh asesor kompetensi yang berpengalaman, dengan mengacu pada prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebanyak 23 peserta mengikuti rangkaian pelatihan dan uji sertifikasi ini. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain anggota pemerintahan, tenaga medis, tenaga kesehatan, profesional hukum, serta profesi lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelesaian sengketa di sektor kesehatan. Keberagaman latar belakang tersebut memperkaya dinamika pembelajaran dan diskusi selama pelatihan berlangsung.
Melalui pelaksanaan Uji Sertifikasi Mediator Sektor Kesehatan Angkatan II ini, LSP Hukum Kesehatan Indonesia bersama Justitia Training Center berharap dapat mencetak mediator sektor kesehatan yang kompeten, berintegritas, dan memiliki pemahaman lintas disiplin, sehingga mampu berkontribusi secara nyata dalam penyelesaian sengketa kesehatan secara efektif, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen LSP Hukum Kesehatan Indonesia untuk terus mendukung pengembangan sumber daya manusia profesional di bidang hukum kesehatan melalui skema sertifikasi yang kredibel dan berkelanjutan.
