Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Khusus Hukum Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan kredibilitas profesional dan mitigasi risiko institusional dengan sertifikasi terpercaya yang diakui secara nasional. Menjadi standar emas kompetensi di persimpangan dunia medis dan hukum.

Terlisensi oleh:

Pembina Sektor:

Didukung oleh:

Skema Sertifikasi Kami

Program sertifikasi kompetensi yang dirancang sesuai standar BNSP untuk memvalidasi keahlian Anda di bidang hukum kesehatan.

Mediator Sektor Kesehatan

Berita & Informasi Terkini

Pahami tren regulasi dan praktik terbaik di dunia hukum kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Anda.

Pelaksanaan Penyaksian Uji Kompetensi (Witness) LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Lihat selengkapnya

Pelaksanaan Asesmen Penuh di LSP Hukum Kesehatan Indonesia oleh BNSP

Lihat selengkapnya

Dipercaya oleh Para Profesional dan Institusi Terkemuka

Kami bekerja sama dengan perguruan tinggi, rumah sakit, dan lembaga profesional untuk memastikan setiap proses sertifikasi selaras dengan kebutuhan nyata dunia industri dan akademik.

Kata Mereka Tentang LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Pengalaman nyata dari para profesional, akademisi, dan tenaga kesehatan yang telah mengikuti sertifikasi bersama LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar sertifikasi kompetensi Mediator Sektor Kesehatan.

LSP Hukum Kesehatan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP ini berfokus pada sertifikasi kompetensi di bidang hukum kesehatan, yaitu bidang yang mengintegrasikan aspek hukum, etika, dan praktik kesehatan di Indonesia.

Tujuan sertifikasi adalah untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi profesional seseorang berdasarkan standar yang telah ditetapkan BNSP, serta memastikan tenaga ahli di bidang hukum kesehatan memiliki kompetensi yang valid, terstandar, dan diakui secara nasional.

Sertifikasi dapat diikuti oleh:

  • Praktisi hukum yang bekerja di bidang kesehatan.
  • Tenaga kesehatan yang terlibat dalam aspek hukum atau manajerial.
  • Akademisi dan mahasiswa hukum atau kesehatan yang ingin mendapatkan pengakuan kompetensi.
  • Pengelola rumah sakit, klinik, dan lembaga kesehatan yang berkaitan dengan aspek legal.

Saat ini, Skema Sertifikasi yang sudah tersedia di LSP Hukum Kesehatan Indonesia adalah skema Mediator Sektor Kesehatan

Daftar lengkap dan deskripsi tiap skema akan tersedia di menu “Skema Sertifikasi” pada website.

Uji kompetensi adalah proses asesmen terhadap kemampuan seseorang berdasarkan standar kompetensi yang berlaku. Asesmen dilakukan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat, melalui metode observasi, wawancara, dan penilaian dokumen portofolio.

Sertifikat kompetensi umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun, sesuai ketentuan BNSP. Setelah masa berlaku habis, peserta dapat mengajukan sertifikasi ulang (re-sertifikasi) dengan menunjukkan bukti pemeliharaan kompetensi.

Ya. Seluruh sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Hukum Kesehatan Indonesia berlogo Garuda dan BNSP, serta diakui secara nasional oleh pemerintah Republik Indonesia.

  • Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
  • Sertifikasi kompetensi bertujuan untuk menilai dan mengesahkan kompetensi seseorang berdasarkan standar nasional.

Sertifikasi bukan pelatihan, namun peserta dapat mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri sebelum asesmen.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:
Email: lsphukumkesehatan@gmail.com

Instagram: @lsphukumkesehatanid
Alamat: Menara Kuningan, Jl. H. R. Rasuna Said No.5, RT 6/RW 7, Lantai 9 Blok B2-B3, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - 12940

Siap Meningkatkan Kompetensi Anda?

Bersama LSP Hukum Kesehatan Indonesia, wujudkan karier yang berintegritas dan berstandar nasional.

Scroll to Top