Tentang Kami

Tentang LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia merupakan LSP Pihak Ketiga yang berfokus pada bidang Hukum Kesehatan, hadir sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor hukum dan kesehatan. LSP ini didirikan oleh Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI) sebagai asosiasi pendiri yang memiliki visi untuk mencetak tenaga profesional yang unggul, kredibel, dan berdaya saing di bidang hukum kesehatan.

Sebagai bentuk legitimasi dan pengakuan resmi, LSP Hukum Kesehatan Indonesia telah memperoleh Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor: PT.01.02/F/4034/2025. Rekomendasi ini menegaskan bahwa LSP Hukum Kesehatan Indonesia layak menjadi lembaga sertifikasi yang berperan aktif dalam mendukung peningkatan mutu dan profesionalisme dalam bidang hukum kesehatan di Indonesia.

Lebih lanjut, LSP Hukum Kesehatan Indonesia telah terdaftar dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor: 2521/BNSP/X/2025. Dengan lisensi ini, LSP Hukum Kesehatan Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan uji kompetensi serta menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional dan sesuai dengan standar BNSP.

Terlisensi oleh:

Pembina Sektor:

Didukung oleh:

Visi Kami

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Hukum Kesehatan yang Kredibel dan Profesional Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang Unggul, Kompeten, dan Berdaya Saing

Misi Kami

  1. Menyelenggarakan sertifikasi profesi/kompetensi bidang hukum kesehatan yang diakui kredibilitasnya baik di dunia pendidikan maupun industri.
  2. Memiliki program kerja dan pengelolaan lembaga yang akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan berdaya saing.
  3. Memastikan skema sertifikasi menggunakan standar kompetensi terkini dan dibutuhkan oleh dunia industri.
  4. Mengembangkan sumber daya manusia bidang hukum kesehatan yang unggul, kompeten, dan berdaya saing.
  5. Melindungi dan mengadvokasi tenaga kerja Indonesia dari permasalahan hukum kesehatan.

Sambutan Dewan Pengarah

Dengan penuh rasa syukur, LSP Hukum Kesehatan Indonesia hadir sebagai institusi strategis dalam memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum kesehatan. Kehadiran LSP ini merupakan jawaban atas kebutuhan era kesehatan modern yang menuntut profesionalisme, integritas, dan keandalan dalam setiap aspek pengambilan keputusan serta penyelesaian sengketa di sektor kesehatan.

Kami percaya bahwa standar kompetensi yang disusun, proses asesmen yang diterapkan, serta komitmen untuk menjaga mutu sertifikasi akan menjadi fondasi penting bagi perkembangan profesi hukum kesehatan di Indonesia. LSP Hukum Kesehatan Indonesia diharapkan dapat menjadi rujukan nasional dalam mencetak tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

Semoga kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, dunia kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan, dan menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan hukum di sektor kesehatan.

Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia,

Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Sambutan Ketua LSP Kesehatan Indonesia

LSP Hukum Kesehatan Indonesia hadir dengan komitmen kuat untuk memastikan bahwa kompetensi profesional di bidang hukum kesehatan dapat diukur, divalidasi, dan diakui melalui proses sertifikasi yang objektif, kredibel, dan sesuai standar nasional. Kami percaya bahwa SDM yang kompeten adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola hukum kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing.

Sebagai LSP Pihak Ketiga yang dibangun atas dasar kebutuhan nyata di lapangan, kami terus berupaya menghadirkan layanan sertifikasi yang transparan, akuntabel, dan relevan dengan perkembangan regulasi serta dinamika dunia kesehatan. Melalui skema sertifikasi yang dirancang dengan cermat dan proses asesmen yang dilakukan oleh asesor berpengalaman, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu profesi hukum kesehatan di Indonesia.

Kami mengajak seluruh praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem kompetensi hukum kesehatan yang kompeten. Semoga LSP Hukum Kesehatan Indonesia menjadi rumah bersama dalam meneguhkan profesionalitas, integritas, dan kompetensi demi kemajuan sektor hukum kesehatan Indonesia.

Ketua LSP Hukum Kesehatan Indonesia,

Rian Achmad Perdana, S.H., M.H.

Tim di Balik LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Dipimpin oleh para profesional berpengalaman dari bidang hukum dan kesehatan, kami berkomitmen menjaga kredibilitas, objektivitas, dan integritas setiap proses sertifikasi.

Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Rian Achmad Perdana, S.H., M.H.
Ketua LSP Hukum Kesehatan Indonesia
Nila Anesia, S.Psi.

Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M.
Manajer Sertifikasi
Saputra Malik, S.H., M.H., CLA, CMLC
Manajer Mutu
Dr. Luthfi Marfungah, S.H., M.H.
Manajer Keuangan
Aisyah Husnul Khotimah, S.Pd.

Manajer Administrasi

Ahmad Muzakka, S.H., M.H.

Ketua Komite Skema

Dr. dr. Lubna Anwar Sadat, MKK, Sp.Ok, HIMA, AIFO-K

Anggota Komite Skema

Gabriel Bias Christiadi Limantara, S.I.Kom.

Admin LSP

Adji Annisa Rahmadina, S.H.

Admin LSP

Struktur Organisasi LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Struktur organisasi LSP Hukum Kesehatan Indonesia dibentuk untuk memastikan seluruh proses sertifikasi kompetensi berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Siap Meningkatkan Kompetensi Anda?

Bersama LSP Hukum Kesehatan Indonesia, wujudkan karier yang berintegritas dan berstandar nasional.

Scroll to Top