Skema Sertifikasi Mediator Sektor Kesehatan merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Hukum Kesehatan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pengakuan kompetensi profesi di bidang Hukum Kesehatan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/1133/LP.00.00/X/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Mediator, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/588/LP.00.00/II/2025 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Ahli Hukum Penyelesaian Sengketa, serta Surat Keputusan PPHKJI Nomor 010/SK/PPHKJI/VIII/2025 tentang Pengemasan Kompetensi Jabatan Mediator Sektor Kesehatan.
Skema sertifikasi ini menjadi dasar pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP Hukum Kesehatan Indonesia dan berfungsi memastikan bahwa individu yang tersertifikasi memiliki kemampuan, pengetahuan, serta sikap kerja yang sesuai dengan standar jabatan Mediator Sektor Kesehatan.
Tujuan Penyusunan Skema Sertifikasi
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh pengakuan kompetensi dari pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja, khususnya terkait sertifikasi kompetensi SDM di bidang Hukum Kesehatan.
- Menjawab kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Hukum Kesehatan yang semakin meningkat saat ini dan di masa mendatang.
- Menyediakan kerangka sertifikasi yang dibutuhkan oleh LSP dalam melaksanakan penjaminan mutu kompetensi.
- Menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, khususnya pada bidang mediasi dan penyelesaian sengketa kesehatan.
- Meningkatkan daya saing tenaga kerja pada pasar kerja nasional, regional, dan internasional di bidang Hukum Kesehatan melalui penguatan profesionalisme mediator sektor kesehatan.






