JAKARTA, lsphukumkesehatan.id – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 bersama Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI) selaku Induk Organisasi Profesi, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus PPHKJI, serta Dewan Pengarah dan Pengurus LSP Hukum Kesehatan Indonesia, sebagai forum strategis untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dan menyelaraskan arah kebijakan pengembangan profesi hukum kesehatan di Indonesia.
Rapat Kerja 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya, sekaligus merumuskan rencana kerja dan target strategis LSP Hukum Kesehatan Indonesia tahun 2026. Dalam forum ini, berbagai isu strategis, termasuk penguatan tata kelola lembaga, peningkatan kualitas layanan sertifikasi, serta penyesuaian skema sertifikasi dengan dinamika regulasi dan kebutuhan sektor hukum kesehatan.
Sebagai Induk Organisasi Profesi, PPHKJI berperan aktif dalam memberikan arahan kebijakan dan pandangan strategis guna memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi profesi hukum kesehatan tetap selaras dengan standar kompetensi profesi, etika, dan kebutuhan praktis di lapangan.

Penguatan Sinergi LSP dan Organisasi Profesi
Rapat kerja ini juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara LSP Hukum Kesehatan Indonesia dan PPHKJI, khususnya dalam menjawab tantangan profesionalisme di tengah perkembangan sistem hukum dan kesehatan nasional. Kolaborasi tersebut dipandang sebagai kunci dalam mendorong terciptanya sumber daya manusia hukum kesehatan yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan serta kebutuhan masyarakat.
Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, para peserta menyepakati berbagai langkah strategis untuk memperkuat peran LSP Hukum Kesehatan Indonesia sebagai lembaga sertifikasi yang kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.
Rapat Kerja 2026 tidak hanya menjadi forum perencanaan, tetapi juga ruang konsolidasi dan peneguhan komitmen bersama antara LSP Hukum Kesehatan Indonesia dan PPHKJI. Komitmen tersebut diarahkan pada penguatan ekosistem profesi hukum kesehatan yang profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan sistem kesehatan nasional.
Dengan terselenggaranya Rapat Kerja Tahun 2026 ini, LSP Hukum Kesehatan Indonesia bersama PPHKJI optimistis dapat menjalankan program dan kebijakan strategis secara lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi pengembangan profesi hukum kesehatan di Indonesia.