LSP Hukum Kesehatan Indonesia, PPHKJI, dan MEDIKES Resmi Diluncurkan

LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta — Upaya penguatan profesionalisme di bidang hukum kesehatan serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan semakin nyata dengan diluncurkannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), dan Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES). Peluncuran ketiga lembaga tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia” pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di The Bridge Function Room, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi hukum dan kesehatan, serta para profesional yang memiliki perhatian terhadap penyelesaian konflik di sektor kesehatan. Selain diselenggarakan secara luring, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi LSP Hukum Kesehatan Indonesia agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dok. Humas LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia, PPHKJI, dan MEDIKES menandai babak baru dalam penguatan ekosistem hukum kesehatan nasional, khususnya dalam menjawab kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih adil, cepat, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai keynote speaker, menegaskan pentingnya pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian sengketa medis. Menurutnya, kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien membutuhkan solusi yang lebih dialogis dan manusiawi. Ia menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia menjadi bagian penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.

“Penyelesaian sengketa medis tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi memberikan ruang dialog, keadilan, dan kepastian hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Dok. Humas LSP Hukum Kesehatan Indonesia | Sambutan Dirjen SDMK Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid.

Sementara itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, S.E., M.M., dalam sambutannya menekankan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Sertifikasi profesi, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan resmi atas kompetensi yang mengacu pada standar kerja nasional maupun internasional.

Ia juga menegaskan peran penting Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam memastikan proses uji kompetensi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta pentingnya sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri dalam menyiapkan SDM yang unggul dan adaptif terhadap dinamika pasar kerja.

Dok. Humas LSP Hukum Kesehatan Indonesia | Sambutan Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia, menyampaikan bahwa kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas dan standar kompetensi para profesional di bidang hukum kesehatan. Melalui sertifikasi profesi yang diakui secara nasional oleh BNSP, diharapkan para praktisi hukum kesehatan memiliki kompetensi yang terstandar, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan hukum kesehatan yang semakin kompleks.

Dok. Humas LSP Hukum Kesehatan Indonesia | Sambutan Ketua Dewan Pengarah LSP, Prof Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Para peserta menyambut positif peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia, PPHKJI, dan MEDIKES sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola hukum kesehatan nasional, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien, serta mendorong budaya penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi. Diharapkan, mediasi sengketa medis ke depan dapat menjadi alternatif utama dalam penyelesaian konflik di sektor kesehatan, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional.

Bagikan:

Siap Meningkatkan Kompetensi Anda?

Bersama LSP Hukum Kesehatan Indonesia, wujudkan karier yang berintegritas dan berstandar nasional.

Scroll to Top