JAKARTA, lsphukumkesehatan.id — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di sektor hukum kesehatan untuk skema Mediator Sektor Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, bekerja sama dengan Justitia Training Center dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Sebelum pelaksanaan uji sertifikasi, para peserta terlebih dahulu mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan yang diselenggarakan bersama Justitia Training Center yang telah diselenggarakan dari tanggal 9-14 Maret 2026. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan komprehensif terkait kompetensi yang diujikan, sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap aspek-aspek hukum kesehatan yang relevan dengan praktik profesional.
Sebanyak 45 asesi mengikuti kegiatan uji sertifikasi ini dengan antusias dan semangat tinggi. Seluruh proses asesmen dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi kerja yang berlaku, guna memastikan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penilaian.

Dalam pelaksanaan uji sertifikasi ini, LSP Hukum Kesehatan Indonesia melibatkan 4 (empat) asesor kompetensi yang berpengalaman dan telah tersertifikasi. Para asesor bertugas melakukan penilaian secara profesional terhadap kompetensi peserta melalui berbagai metode asesmen yang telah ditetapkan.
Pada kegiatan uji sertifikasi ini pula, turut serta berpartisipasi menjadi asesi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty, S.H., M.H.Kes., MARS.
“Kolaborasi antara LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Justitia Training Center, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menjadi bentuk sinergi yang sangat baik dalam mendorong peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang profesional dan berstandar,” ujar dr. Fusia.
Kerja sama antara LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Justitia Training Center, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor diharapkan dapat terus berlanjut sebagai upaya strategis dalam mendukung peningkatan kualitas tenaga profesional di bidang hukum kesehatan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga sertifikasi, institusi pelatihan, dan pemerintah daerah dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, LSP Hukum Kesehatan Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kompetensi dan standarisasi profesi di bidang hukum kesehatan di Indonesia.