Sertifikasi
Daftar Skema Sertifikasi Kami
Program sertifikasi kompetensi yang dirancang sesuai standar BNSP untuk memvalidasi keahlian Anda di bidang hukum kesehatan.
Persyaratan Umum Sertifikasi
Pastikan Anda memenuhi kualifikasi dan dokumen yang diperlukan sebelum mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
Persyaratan Umum:
- Pendidikan minimal S1 Sederajat
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Mediator Sektor Kesehatan.
- Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen administrasi
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan asesmen sertifikasi
Dokumen yang Diperlukan:
Wajib
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai minimal S1 Sederajat
- Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Mediator Sektor Kesehatan
- Fotocopy KTP
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
Pendukung
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat Penugasan, Surat Pengangkatan, Surat Rekomendasi atau Dokumen Lainnya (bila ada)
Tahapan Sertifikasi yang Terukur dan Transparan
Proses sertifikasi disusun secara sistematis dan berstandar nasional, memastikan setiap peserta dinilai secara objektif, transparan, dan profesional.
1. Pendaftaran Peserta
Calon asesi mengisi formulir pendaftaran (APL-01) dan melengkapi berkas portofolio (APL-02).
2. Kaji Ulang Berkas
Tim LSP akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas administrasi Anda.
3. Pra-Asesmen
Asesi melakukan konsultasi dengan Asesor untuk menentukan metode uji (observasi, tes tulis, dll) dan menyepakati rencana asesmen.
4. Pelaksanaan Asesmen
Uji kompetensi dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan sesuai dengan metode yang disepakati.
5. Keputusan Sertifikasi
Komite Sertifikasi melakukan verifikasi hasil asesmen untuk menentukan status Kompeten atau Belum Kompeten.
6. Penerbitan Sertifikat
Bagi asesi yang dinyatakan “Kompeten”, LSP HKI akan menerbitkan sertifikat kompetensi resmi yang diakui BNSP.